KULONPROGO – Seorang warga Kecamatan Galur, Kulonprogo Ef (26) ditangkap petugas Polres Kulonprogo ketika tengah asyik berjudi online di sebuah warung internet (warnet) di Desa Brosot, Galur. Pria yang berprofesi sebagai petani ini, sedang berjudi jenis poker.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan menjelang bulan puasa, pihaknya intensif melakukan rasia penyakit maysarakat. Salah satunya menyasar kepada perjudian, peredaran miras dan beberapa penyakit masyarakat lainnya. Saat itulah petugas merasia sebuah warnet dan mendapati pelaku tengah asyik berjudionline.
“Dia berjudi jenis poker secara online di dalam warnet,” jelas Anton, Kamis (26/5/2016).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa jenis barang bukti. Seperti satu unit komputer, slip bukti transfer dan kartu ATM. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kulonprogo.

Dia akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kita masih melakukan pemberkasan dan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” terangnya.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Andreas Deddy Wijaya menambahkan, dari hasil Operasi Cipta Kondisi selama Januari hingga Mei ini, Polres Kulonprogo bersama Polsek jajaran menangani 14 kasus perjudian yang melibatkan 30 tersangka. Kasus ini tersebar di sejumlah wilayah seperti Wates, Panjatan, Galur, Kokap, Nanggulan dan Pengasih.
Belum ada tanggapan untuk "Petani Asyik Main Judi Online di Warnet"
Post a Comment